sambutan


Click here for Myspace Layouts

Kamis, 19 Januari 2012

PERANGKAT LUNAK SHAREWARE

           Shareware adalah salah satu metode pemasaran perangkat lunak komersial dimana perangkat lunak didistribusikan secara gratis. Kebanyakan perangkat lunak shareware didistribusikan melalui internet dan dapat diunduh secara gratis atau melalui majalah-majalah komputer. Istilah lainnya untuk shareware adalah trialware, demoware yang pada intinya "coba dulu sebelum membeli". Fitur-fitur perangkat lunak shareware belum tentu mencerminkan keseluruhan fitur yang didapat ketika pengguna sudah membeli perangkat lunak tersebut, tetapi beberapa shareware membuka semua fitur tanpa terkecuali. Umumnya perangkat lunak shareware hanya bisa dijalankan dalam periode waktu tertentu saja atau dibatasi dari jumlah penggunaannya.
          Setelah periode tertentu atau mencapai jumlah pemakaian tertentu, perangkat lunak akan terkunci. Jika pengguna tidak merasa cocok, dan tidak ingin menggunakannya lagi, maka pengguna wajib untuk menghapus program dari komputer pengguna. Apabila pengguna merasa cocok, untuk dapat terus menggunakan, ia harus membeli untuk memperoleh kunci pembuka atau perangkat lunak versi non-shareware-nya. Apabila menggunakan kunci pembuka, pengguna memasukkan kunci tersebut di perangkat lunak shareware. Apabila kunci tersebut valid, perangkat lunak yang tadinya terkunci akan terbuka untuk penggunaan seterusnya tanpa batasan. :)

Shareware (juga dikenal sebagai trialware atau demoware) adalah sebuah perangkat lunak berpemilik yang disediakan untuk pengguna tanpa pembayaran secara percobaan dan sering dibatasi oleh kombinasi dari fungsi, ketersediaan atau kenyamanan. Shareware sering ditawarkan sebagai download dari situs internet atau sebagai compact disc disertakan koran atau majalah secara berkala. Alasan di balik “penciptaan” shareware adalah untuk memberikan kesempatan kepada pengguna untuk menggunakan program dan percobaan sebelum membeli lisensi untuk versi lengkap dari perangkat lunak. Perusahaan dengan perangkat lunak unggul yang biasanya menawarkan sampel seperti ini, kecuali jika produk mereka sudah terkenal, atau jika mereka tidak ingin terdaftar dalam kompetisi langsung dengan produk lain di repositori shareware .
Shareware biasanya ditawarkan dengan fitur tertentu yang hanya tersedia setelah pengguna membeli lisensi, atau sebagai sebuah versi penuh tetapi untuk masa percobaan dengan waktu yang terbatas. Setelah masa percobaan telah berlalu, program dapat berhenti berjalan hingga lisensi dibeli. Shareware sering ditawarkan tanpa pendukung atau pembaruan yang hanya tersedia dengan pembelian lisensi. Kata-kata "percobaan gratis" atau "versi trial" adalah indikasi dari shareware.
Sejarah
Pada tahun 1982, Andrew Fluegelman menciptakan sebuah program untuk IBM PC disebut PC-Talk, program telekomunikasi, ia menggunakan istilah freeware. Dalam waktu yang sama, Jim Knopf merilis PC-File, program database. Tidak lama kemudian, Bob Wallace yang dihasilkan PC-Write, pengolah kata, dan menyebutnya sebagai shareware. Muncul dalam sebuah episode berjudul Psychedelic Horizon yang disiarkan 5 April 1998, Bob Wallace mengatakan ide untuk “penciptaan” shareware datang kepadanya "sampai batas tertentu sebagai hasil dari pengalaman psikedelik saya".
Pada tahun 1984, Softalk-magazine PC memiliki Kolom, Perpustakaan Umum, “ABOUT” perangkat lunak tersebut. Domain publik (seperti halnya freeware) tidak dibenarkan  untuk shareware, freeware adalah merek dagang Fluegelman dan tidak dapat digunakan secara legal oleh orang lain. Jadi kolumnis Nelson Ford memanfaatkan kesempatan  ini untuk datang dengan nama yang lebih baik.
Nama Shareware semakin populer ketika digunakan oleh Wallace. Namun, Wallace mengakui bahwa ia mendapat istilah dari kolom majalah InfoWorld pada 1970-an, dan bahwa ia menganggap nama itu menjadi generik, sehingga penggunaannya menjadi digunakan untuk perangkat lunak freeware.
Sejak saat itu Fluegelman, Knopf, dan Wallace jelas menetetapkan shareware sebagai metode pemasaran perangkat lunak yang layak. Melalui model shareware, Button, Fluegelman dan Wallace menjadi jutawan.
Selama akhir 1980-an dan awal 1990-an, perangkat lunak shareware didistribusikan secara luas di kolom buletin global dan pada disket (dan kemudian CD-ROM) oleh distributor shareware komersial yang diproduksi katalog menggunakan ribuan domain publik dan program shareware. Salah satu distributor seperti, Public Software Library (PSL), memulai layanan pemesanan untuk pemrogram melalui katu kedit.
Seiring penggunaan internet tumbuh, pengguna ke men-download program shareware dari FTP atau situs web tanpa membayar biaya jarak jauh atau biaya disk. Pada awalnya, ruang disk pada server itu sulit didapat, sehingga jaringan dari situs “Mirror” seperti Info-Mac, yang berisi perpustakaan besar shareware dikembangkan, dan dapat diakses melalui web atau ftp. Kemudian, para penulis program mengembangkan situs mereka sendiri di mana masyarakat bisa belajar tentang program-program mereka dan men-download versi terbaru, dan bahkan membayar untuk perangkat lunak online. Ini menghapus salah satu perbedaan utama dari shareware, seperti yang sekarang paling sering didownload dari lokasi pusat "resmi" oleh para penggunanya.
Shareware tersedia di semua platform komputer besar, termasuk Microsoft Windows, Macintosh, Linux, dan Unix dengan mencakup rentang yang sangat luas termasuk kategori: bisnis, pengembangan perangkat lunak, pendidikan, rumah, multimedia, desain, driver, game, dan utilitas. Karena overhead minimal dan biaya rendah, model shareware praktis untuk digunakan dalam pendistribusian perangkat lunak dengan platform tidak bebas seperti Atari ST dan Amiga.
Dengan shareware, pengembang saluran distribusi ritel markup menghilangkan tengkulak dan pasar secara langsung kepada pengguna akhir. Hasilnya adalah harga pengguna akhir berkurang. Pengguna shareware yang didorong untuk menyalin dan mendistribusikan versi terdaftar dari perangkat lunak untuk teman-teman, rekan kerja dan kenalan lainnya. Harapannya adalah bahwa pengguna akan menemukan program yang berguna atau menghibur dan akan membayar untuk mendaftar untuk bisa mengakses semua fitur.
Awal hingga pertengahan tahun 1990-an saluran distribusi yang besar online seperti Download.com, Tucows, Yahoo! Games dan RealArcade muncul. Portal ini bertindak sebagai media distribusi untuk pengembang shareware, menciptakan audien yang jauh lebih besar dari sebelumnya.
Banyak programmer komputer pengembang shareware yang mengembangkan produk mereka sendiri. Komunitas penulis online shareware, seperti alt.comp.shareware.authors newsgroup, sering digunakan oleh para pencari perangkat lunak untuk posting ide-ide baru untuk implementasi bahwa perangkat lunak mereka potensial.
Pada pertengahan 1990-an, pasar shareware menurun dan dalam beberapa tahun telah hampir menghilang sebagai sarana untuk mendistribusikan game komputer. Alasan untuk hal ini sangatlah banyak, tetapi bisa terkait erat dengan penurunan coders garasi. Shareware adalah alat besar untuk permainan yang tidak mampu mendapatkan pemasaran tradisional dan paparan ritel untuk mendapatkan perhatian. Namun, sebagai teknologi yang ditingkatkan, game independen kurang mampu untuk menjadi kompetitif di pasar komersial, dan pengembang yang lebih besar merasa tidak perlu untuk melepaskan episode shareware yang luas, bukannya menawarkan demo lebih terbatas dalam menggantikan mereka.
»»  BACA SELANJUTNYA...

Selasa, 17 Januari 2012

PERANGKAT LUNAK FREEWARE



FREEWARE adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari shareware yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan). Para pengembang freeware seringkali membuat freeware “untuk disumbangkan kepada komunitas”, namun juga tetap ingin mempertahankan hak mereka sebagai pengembang dan memiliki kontrol terhadap pengembangan selanjutnya. Kadang jika para programer memutuskan untuk berhenti mengembangkan sebuah produk freeware, mereka akan memberikan kode sumbernya kepada programer lain atau mengedarkan kode sumber tersebut kepada umum sebagai perangkat lunak bebas . Freeware berbeda dengan free software, perbedaannya terletak pada bahwa Free ware dapat berupa perangkat lunak bebas atau perangkat lunak tak bebas sedangkan free software disediakan secara gratis dimana setiap orang berhak mengembangkan serta menjualnya kepada umum atau menyediakannya secara gratis.

Contoh freeware yang terdapat saat ini yaitu:
Beberapa contoh software dalam kelompok ini adalah
  1. Operating System (Sistem Operasi) : Linux atau GNU/Linux, FreeBSD, dan GNUBSD
  2. Languages (bahasa Pemrograman) : GNU C/C++, Perl, Phyton, dan Tcl
  3. Windowing System (System Window) : The X Window System dan Xfree86
  4. Web Browser : Mozilla FireFox, Opera, adn Netscape Navigator
  5. Desktop : GNOME, KDE, dan GNUStepXfee
  6. Aplication (Aplikasi) : ABIWord dan GNU Image Manipulation Program (GIMP)
  7. Office Suites (Aplikasi Perkantoran) : OpenOffice dan Koffice
  8. Server : Samba, Apache, PhP, Zope, MySql, dan PostgreSQL

Firefox

Siapa yang tidak kenal dengan Mozilla Firefox? Browser opensource yang mencuri sekitar 20% pangsa browser yang dipakai pengguna internet. Firefox jauh lebih aman dan nyaman. Tab browsing, dukungan yang baik terhadap teknologi web (CSS dan Javascript), Popup blocker, perluasan dengan extension, RSS feed dan sejumlah keunggulan lainnya. Firefox terbaru, Firefox 2.0 (masih dalam tahap RC2) bahkan sudah dilengkapi dengan antiphising. Microsoft yang sangat ketinggalan dengan teknologi web baru-baru ini (19/10/06) meluncurkan IE7 dan mengadopsi beberapa keunggulan ini. 

Copernic Desktop Search

Pernahkah anda merasakan betapa susahnya menggunakan fasilitas “Find” dari Windows dan mendapatkan pesan “File not Found” selalu muncul walaupun anda yakin bahwa file tersebut ada? Perkenalkan Copernic Desktop Search! CDS akan mengindex setiap file di komputer anda, baik itu file dokumen, gambar, e-mail, video dan music. Hasil pencariannya juga sangat baik. Dilengkapi dengan kolom preview dan text highlight sehingga anda bisa melihat isi file yang sangat membantu dalam proses pencarian. Indexing juga bisa dilakukan di network share. Bila freeware sejenis lainnya hanya dapat digunakan di Windows 2000 ke atas maka CDS dapat dijalankan di Windows 9x. 

Irfanview

Salah satu freeware image viewer yang paling terkenal adalah Irfanview. Irfanview sangat ringan. Hanya ~800KB untuk program dasar dan ~3MB untuk plugins. Tidak hanya bisa melihat gambar dengan berbagai macam format, Irfanview juga bisa melakukan sedikit manipulasi gambar, antara lain resizing, mengatur kontras gambar, konversi file masal (batch conversion), membuat slideshow, mengisi “file info” pada file gambar, membuat katalog gambar untuk presentasi di web dan lain-lain. Program komersial terkenal sejenis berukuran ~40 MB.

Antivir

Freeware Antivirus buatan Jerman dengan logo payung ini bukan hanya terkenal di tanah kelahirannya tapi juga di dunia. Antivir akan menjaga komputer anda dari serangan virus/adware/worm. Rasio deteksinya juga sangat tinggi ditambah dengan konsumsi resource komputer yang relatif kecil. Kelemahannya adalah harus sering online untuk update lisensi pemakaian dan virus definitionnya.

Ccleaner

File-file sampah sering muncul seiring dengan aktifitas kita memakai komputer. Apalagi bila anda sering menginstall hapus software komputer. File-file tak berguna bukan hanya memenuhi media penyimpanan anda tapi juga memperlambat kinerja komputer. Ccleaner akan menghilangkan file-file sampah, file-file yang tidak terpakai dan membersihkan jejak aktifitas anda berkomputer baik di browser dan berbagai aplikasi lainnya. Ccleaner juga bisa menghapus aplikasi yang sulit dihapus melalui “Add/remove programs” di Windows. Cobalah dan rasakan “daya bersih” dari Ccleaner.

OpenOffice

Selengkap Microsoft Office terdiri dari Write (Word), Calc (Excel), Impress (Powerpoint), Base (Access). Menawarkan kompatibilitas penuh terhadap MS Office, Openoffice bisa membuka dan menyimpan ke format MS Office. Pemakaiannya juga tidak jauh berbeda. Keunggulan lain adalah format penyimpanan Open Document yang menggunakan XML kemudian dikompresi dengan ZIP. Hasilnya dokumen OpenOffice jauh lebih kecil daripada MS Office (bandingkan dengan format OLE pada MS Office). Bahkan tersedia versi Portable OpenOffice di www.portableapps.com yang memungkinkan anda membawa kantor anda di sebuah flashdisk.

7-zip

Kompressor file format baru ini menawarkan rasio kompresi yang jauh lebih kecil daripada .ZIP yang terkenal. Aplikasi Opensource ini mendukung hampir semua format arsip antara lain RAR, ACE, ARJ, TGZ, TAR dan lain-lain. Memory yang digunakan untuk dekompresi juga relatif sedikit karena pengguna bisa memilih metode pengarsipan yang tersedia dan “Dictionary Size”. 7-Zip dengan ekstensi .7Z ini menggunakan AES-256 untuk mengenkripsi file arsip. 

Essential PIM
 
Dengan Essential PIM (Personal Information Manager) anda tidak akan lupa apa yang harus dilakukan entah itu jadwal meeting atau bersih-bersih rumah. EPIM akan mengingatkan anda jika anda lupa. Terdapat fasilitas Calendar, Schedule, Notes, To-Do list, Contacts. Fasilitas password juga tersedia untuk menjaga privacy anda. Ideal bagi anda yang sibuk bekerja atau sekretaris yang harus mengatur banyak jadwal meeting. 

Oggdropxpd
 
Ucapkan selamat tinggal pada MP3! Format audio OGG Vorbis mampu menghasilkan kualitas suara yang baik pada bitrate rendah (lebih kecil dari 128 kbps). Pada kasus tertentu .OGG bitrate 80 kbps setara dengan .MP3 bitrate 128 kbps. Kualitas suara setara asli dengan bitrate rendah sama artinya dengan ukuran file yang lebih kecil. Ogg Vorbis yang Opensource dan bebas paten seringkali digunakan dalam pengembangan video game dan stasiun radio. Oggdropxpd (~360 KB) mengencode file .WAV anda ke .OGG dengan gampang dan cepat. 

VLC

VideoLanClient adalah pemutar hampir semua format audio/video yang ada di planet bumi ini. Cukup satu VLC dan anda tidak akan dipusingkan dengan instalasi aplikasi terpisah atau codec untuk setiap format Video yang ingin ditonton

»»  BACA SELANJUTNYA...

UNDANG - UNDANG HAK CIPTA DI BIDANG TIK REPUBLIK INDOESIA

Saya tergelitik untuk mencari tau soal Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia setelah beberapa “saudagar” mencela saya sebab tidak mampu membeli yang asli dan lebih memilih barang bajakan. Saya sangat berterimakasih pada para saudagar tersebut karena dari merekalah inspirasi tulisan ini muncul yang makin menguatkan pijakan saya yang awwam hukum ini bahwa saya tidak berbuat salah menurut hukum Republik Indonesia. Inilah Undang-Undang Hak Cipta Bidang Informasi Teknologi.

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.


BAB V LISENSI

Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
Ketentuan Pidana

+
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

»»  BACA SELANJUTNYA...

Jumat, 23 Desember 2011

10 Ekosistem Pulau Terunik di Dunia

           Banyak pulau-pulau terpencil di seluruh dunia memiliki beberapa fauna dan flora yang unik di dunia. Beberapa spesies tanaman dan hewan tidak ditemukan di tempat lain dan telah berevolusi khusus.Karena pulau-pulau ini menyediakan tempat berlindung dari persaingan ketat yang dihadapi oleh spesies di benua itu, spesies akan berkembang memanfaatkan kondisi yang mereka hadapi.Sebagai warisan sejarah evolusi unik, ekosistem ini adalah harta alam yang tak tergantikan. Berikut ini adalah daftar 10 pulau ekosistem yang paling unik di dunia.



1. Mona Island


           Pulau Mona terletak di tengah Mona Passage dan secara administratif merupakan bagian dari Puerto Rico. Ini adalah yang terbesar dari tiga pulau yang terletak di selat, yang lain adalah Pulau Monito and Pulau Desecheo.





        Pulau ini ditemukan oleh Columbus tahun 1493, selama perjalanannya yang kedua ke Dunia Baru. Pulau Mona telah menjadi cagar alam sejak 1919 dan tak berpenghuni lebih dari 50 tahun.Karena topografi dan ekologi yang unik maka Mona, Desecheo dan Monito telah dijuluki sebagai “Kepulauan Galapagos Karibia”.



http://images.travelpod.com/users/bellavita/1.1239569400.mona-island-lagoon.jpg


           Iguana Mona yang tidak ditemukan di tempat lain di dunia, dianggap spesies yang paling spektakuler di pulau itu.Sebagai herbivora asli terbesar yang berasal dari ekosistem ini, maka sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara iklim dan vegetasi.Pulau ini juga rumah bagi banyak gambar gua yang ditinggalkan oleh penduduk pulau pada masa pra-Columbus.

2. Sir Bani Yas


              Sir Bani Yas adalah pulau terbesar alam di Uni Emirat Arab. Selama dua dekade terakhir pulau itu telah dirubah menjadi suaka margasatwa oleh oleh penguasa Uni Emirat Arab, Sheikh Zayed.




          Jutaan pohon ditanam dan banyak spesies hewan diperkenalkan ke pulau, termasuk rusa, rhea, jerapah, dan burung unta.



http://www.lushbling.com/wp-content/uploads/2008/12/lush-wildlife.jpg

           The Arabian gazelle, jenis kijang, sekarang sudah punah di alam liar, tetapi Sir Bani Yas Island adalah rumah bagi lebih dari 400 ternak yang berkeliaran dengan bebas di pulau itu.

3. Lord Howe Island


            Lord Howe Island adalah sebuah pulau kecil di Laut Tasman, 600 kilometer (370 mil) timur dari daratan Australia.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGQXPOS8R8Epup0X4ZR9Rez24uIdJEWPo2hJiX9OvTQi1YGBJCo7_6sqlj2j7yUvcckIWV5VWIt3oUbVRusV3WCRXGzGdVOtObsBzjYBdmk4ZZ56Upln5STdZzPxxB5wIHcR_xkKwasexn/s400/Lord+Howe+Island.JPG


            Lord Howe Island adalah sebuah contoh luar biasa dari suatu ekosistem pulau yang dikembangkan dari aktivitas gunung berapi bawah laut, memiliki keragaman pemandangan langka, flora dan fauna.Hampir setengah dari tanaman asli pulai ini merrupakan endemic. Salah satu yang paling terkenal adalah Howea, yang merupakan anggota genus palm yang dikenal dengan palm kentia dan dapat menjadi tanaman penghias rumah.


http://desktopnature.com/4951-2/Lord+Howe+Island_+Australia.jpg


           Beberapa juta diekspor setiap tahun yang merupakan sebuah industri besar di pulau itu selain pariwisata. Pulau Lord Howe berpenduduk sekitar 350 orang. Hanya 400 wisatawan yang diizinkan untuk mengunjungi pulau ini pada satu waktu.



4. Mount Bosavi


         Gunung Bosavi adalah sebuah gunung berapi di Dataran Tinggi Selatan Provinsi Papua New Guinea. Sebuah ekspedisi pada tahun 2009 oleh sebuah tim ilmuwan internasional dan kru televisi dari BBC telah menemukan lebih dari 40 spesies.



http://lelosusilo.files.wordpress.com/2010/10/tikus-raksasa-mount-bosavi3.jpeg


           Sebelumnya tidak diketahui ketika mereka turun ke kawah dalam Gunung Bosavi dan mengeksplorasi habitat hutan perawan yang dipenuhi kehidupan yang telah berkembang dalam isolasi sejak gunung berapi meletus terakhir pada sekitar 200 000 tahun yang lalu.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyP2iy4S-grqO3AOIHZwCEaHrqYbxskbg9Z9nlVDN0zKZnWLQ2sz7WlYe34rzrRhe8rT8-CqqgjETEqHhmRIiYGj-kWFVxE94FJGLgA7AKxLX-6rMh5tdBUSklqtkZV-El_W0_MYHyWZ0U/s400/An-iridescent-Beetle-mount-bosavi-amazing-pictures-nature.jpg


        Spesies yang ditemukan di tempat ini adalah 16 spesies katak, setidaknya 3 ikan, aneka serangga, laba-laba, kelelawar dan seekor tikus raksasa, berukuran 82 cm (32 inci) dari hidung ke ekor dan berat sekitar 1,5 kg.

5. Ogasawara Islands


           Kepulauan Ogasawara adalah sebuah kepulauan yang terdiri dari 30 pulau subtropis dan tropis, secara administratif merupakan bagian dari Tokyo tetapi terletak sekitar 1.000 kilometer (620 mil) di selatan kota.



http://humble-traveler.com/wordpress/wp-content/uploads/2010/02/ogasawara-islands.jpg


           Sampai 1830, Kepulauan Ogasawara tidak berpenghuni dan disebut “Muninjima” (berarti “pulau tak berpenghuni”) yang berubah nama menjadi Bonin Islands.Karena mereka telah bebas dari aktivitas manusia sampai saat ini, ekosistem pulau telah dijaga dengan baik. Kepulauan Ogasawara kadang-kadang disebut sebagai Galapagos Timur.Saat ini ada sekitar 2.300 orang yang tinggal di pulau Chichijima dan Hahajima, dan sekitar 17.000 wisatawan mengunjungi pulau-pulau setiap tahun, karena tertarik oleh ekosistem pulau yang unik dan keindahan lautnya.


6. Mount Roraima


         Sebuah “gunung meja” ditemukan di dataran tinggi Guyana di Amerika Selatan. Tepui yang tertinggi (2772 m/9094ft) dan paling terkenal adalah Gunung Roraima.



         Karena gunung benar-benar diisolasi dari tanah hutan, hampir sepertiga dari spesies tanaman hidup di Roraima berevolusi di sana menjadi bentuk yang unik di dataran tinggi.Gunung Roraima telah dibuat terkenal pada tahun 1912 ketika Sir Arthur Conan Doyle menulis novel fiksi yang berjudul The Lost World.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0jZgk5eWEypSCb7U0rOn6-3E10Tn4S5HTiNhDWfI6RTi3kLXqas-MyhY_fUJrPgmKNx9WokDAd7FFENiOYLlVHghQGkO8I_ew4ryFkUqp0wvXUcDAcQ0gGSmxu6_PjNqUl9fQMBeSepU/s1600/Mount-Roraima.jpg


           Dia menggambarkan pendakian gunung Roraima oleh sebuah ekspedisi untuk mencari tanaman prasejarah dan dinosaurus yang ternyata mereka hidup terisolasi dan tidak berubah selama jutaan tahun di puncak gunung.
7. Christmas Island

             Dinamakan pada 1643 untuk hari penemuan, Christmas Island merupakan wilayah Australia di Samudera Hindia. Pulau ini terletak 2.600 kilometer (1.600 mil) barat laut kota Perth.





           Kota ini memiliki populasi sekitar 1.400 jiwa. Geografis yang terisolasi dan sejarah gangguan manusia yang minimal di pulau menyebabkan endemic yang tinggi di antara flora dan fauna di sana.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXoyywubFLgSsJz19WUUBKp1AGATSmjVg6cnYGqJisH7B-WuEASajg6H3LQtQsuaE4t6srww3CiRaHBIA7qOOgdkkvsSEcZdSC1EDKYoAC2_nv8cWKLRjQKnSFS7X0EsWj_uGv5XRtj_NL/s640/christmasisland05.jpg


           Spesies endemik pulau yang paling terkenal mungkin adalah kepiting merah. Meskipun terbatas pada wilayah yang relatif kecil, diperkirakan bahwa sampai saat ini terdapat 120 juta kepiting merah dapat hidup di pulau itu, sehingga menjadi yang paling melimpah dari 14 spesies kepiting darat di Christmas Island.Migrasi massal tahunan kepiting merah ke laut untuk bertelur telah disebut salah satu keajaiban dunia alami dan berlangsung setiap tahun sekitar November.

8. Socotra


          Socotra atau Soqotra, sebuah daerah di lepas pantai Yaman, adalah sebuah kepulauan kecil dari empat pulau di Samudera Hindia. Pulau terbesar, juga disebut Socotra, mempunyai luas sekitar 95% dari daratan kepulauan.





            Pulau ini sangat terpencil dan terletak sekitar 240 kilometer (150 mil) timur Tanduk Afrika dan 380 km (240 mil) selatan Semenanjung Arab.Isolasi waktu geologi di kepulauan Socotra dan panas sengit dan kekeringan telah memberikan kontribusi untuk menciptakan ekosistem yang unik dan menakjubkan.



http://ajeeiz.files.wordpress.com/2010/07/socotra_island.jpg

               Survei telah mengungkapkan bahwa lebih dari sepertiga dari 800 atau lebih spesies tanaman dari Socotra yang tidak ditemukan di tempat lain.



9. Komodo National Park


 
               Taman Nasional Komodo adalah sebuah taman nasional di Indonesia terletak di Kepulauan Sunda Kecil. Taman mencakup tiga pulau utama Komodo, Padar dan Rincah, dan 26 yang lebih kecil.





           Taman ini awalnya didirikan untuk melestarikan Komodo Naga yang unik, kadal terbesar di dunia. Sejak itu tujuan konservasi diperluas untuk melindungi seluruh keanekaragaman hayati, baik laut dan darat.Komodo adalah reptil hidup terbesar dan bisa mencapai 3 meter atau lebih panjangnya dan beratnya lebih dari 70 kg. Karena ukuran mereka, kadal ini mendominasi ekosistem pulau di mana mereka tinggal.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdhCd_VaGQnecxeFx9_gjqqjgvIsK02Rp6Ld_f6WEp2BFKNpjrC2ChG4NbOLdIuyV2pWiMS-Ge6pAJw4LyhNIO8t_xbHw34oAB05u0wqZ6_OjZcy2UPJFuMf4ufiZFVTiI7mYMW7RHTFA/s1600/042509-0547-itineraryre10.jpg


          Meskipun Komodo kebanyakan makan bangkai hewan yang mati, mereka adalah predator tangguh dan juga akan berburu mangsa termasuk burung, dan mamalia.

10. Galapagos Islands


            Kepulauan Galapagos adalah kepulauan kecil yang termasuk pulau vulkanik di Ekuador di Samudra Pasifik bagian timur. Pulau-pulau yang cukup terpencil dan terisolasi, terletak sekitar 1000 km (620 mil) barat Amerika Selatan.



http://www.peruluxurytravel.com/images/photos/galapagos/galapagos1.jpg


         Kepulauan Galapagos terdiri dari 15 pulau utama, tiga pulau yang lebih kecil dan 107 pulau batu dan tersebar di sekitar khatulistiwa.Kepulauan Galapagos terkenal di dunia karena ekosistem yang unik dan pulau yang merupakan sumber inspirasi bagi teori seleksi alam oleh Charles Darwin.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMJKA_Y5Nf_UFQp_RyM7aSB6y_CR21GIZdFtWv2G7igQKh-G6fWgfD12355CqKG_oZBpMNjWmrxvLlT5-HFR9i-oA5uV2pOz1FRmBXL0MwIq9dRVGauEU7VyT-z5V_fZxSOU2Jl6ewQ9A/s1600/galapagos+island.jpg

          Kura-kura raksasa, singa laut, penguin, iguana laut dan spesies burung yang berbeda semua dapat dilihat dan didekati.Kontrol ketat terhadap akses wisata diselenggarakan dalam rangka untuk melindungi habitat alam. Pulau-pulau saat ini menerima rata-rata 60.000 pengunjung per tahun.
»»  BACA SELANJUTNYA...